Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1.Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Komponen Neraca Pembayaran
Necara pembayaran terdiri dari beberapa komponen, yaitu neraca barang (neraca perdagangan) dan neraca jasa. Keduanya disebut neraca transaksi berjalan (current account) dan neraca modal.
1. Neraca Barang (Neraca Perdagangan)
Neraca barang dan neraca jasa disebut juga neraca transaksi berjalan (current account). Pos ini merupakan golongan terbesar dalam neraca pembayaran, yang meliputi transaksi barang. Transaksi barang ini meliputi ekspor barang, termasuk barang-barang yang bisa dilihat secara fisik, misalnya minyak, tembakau, tanah, kayu, karet, dan sebagainya. Ekspor barang merupakan transaksi kredit karena transaksi itu menimbulkan hak untuk menerima pembayaran (menyebabkan terjadinya aliran uang atau dana masuk ke dalam negeri). Impor barang meliputi barang-barang konsumsi, barang modal, dan bahan mentah untuk industri. Impor barang-barang merupakan transaksi debet karena menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada negara lain (menyebabkan aliran dana atau uang ke luar negeri).
2. Neraca Jasa
Sesuai dengan namanya, neraca jasa hanya mencatat transaksi-transaksi jasa saja. Neraca jasa meliputi transaksi ekspor dan impor jasa. Ekspor jasa meliputi penjualan jasa angkutan, turisme/pariwisata, asuransi, pendapatan investasi dan modal di luar negeri. Ekspor jasa termasuk transaksi kredit. Impor jasa meliputi pembelian jasa dari penduduk negara lain, termasuk pembayaran bunga, dividen atau keuntungan modal yang ditanam di dalam negeri oleh penduduk negara lain.
3. Neraca modal
Neraca modal adalah neraca yang mencatat transaksi berupa investasi modal dan emas. Neraca modal (capital account) termasuk transaksi modal, terdiri dari transaksi jangka pendek dan transaksi jangka panjang.
4. Lalu Lintas Moneter
Transaksi lalu lintas moneter adalah semua transaksi jual beli yang terjadi dari suatu negara ke luar negeri. Transaksi ini sering disebut accomodating transaction sebab merupakan transaksi yang timbul sebagai akibat dari adanya transaksi lain. Transaksi lain itu sering disebut dengan autonomous, karena timbul dengan sendirinya, tanpa dipengaruhi transaksi lain. Termasuk dalam transaksi autonomous adalah transaksi-transaksi yang sedang berjalan dan transaksi kapital serta transaksi satu arah.
5. Surplus dan Defisit Neraca Pembayaran
Neraca perdagangan dikatakan surplus bila nilai ekspor barang lebih besar dari pada impornya. Kebijakan neraca pembayaran ditujukan untuk lebih meningkatkan penerimaan devisa dari ekspor guna memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Kebijakan tersebut ditujukan pula untuk menghemat devisa melalui substitusi impor dan memanfaatkan sumber-sumber dana dari luar negeri, baik berupa pinjaman maupun penanaman modal asing, serta menunjang perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pembangunan.
Akibat-akibat Yang Mungkin Ditimbulkan Oleh Kegiatan Pariwisata Terhadap Neraca Pembayaran Suatu Negara :
a. Pariwisata menurunkan defisit yang dialami negara.
b. Pariwisata menurunkan surplus pembayaran negara.
c. Pariwisata menambah jumlah surplus neraca pembayaran negara.
d. Pariwisata menambah defisit yang dialami negara.
Saran Untuk Mengurangi Devisit Neraca Wisatawan
Keadaan defisit pada neraca wisatawan secara teoritis dapat ditanggulangi dengan jalan mengusahakan terciptanya keseimbangan dan, apabila memungkinkan, terciptanya kondisi surplus.
Cara yang ditempuh oleh kebanyakan negara adalah meningkatkan in going tourism dan menghambat meningkatnya kegiatan out going tourism bagi penduduk warga negaranya.
Pemerintah Republik Indonesia pernah melakukan pembatasan bagi warga negaranya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan menaikkan biaya fiscal (pajak kekayaan bagi warga Negara yang akan ke luar negeri) sebesar enam kali lipat dari jumlah biaya fiscal sebelumnya. Bahkan setelah itu dinaikkan lagi sebesar 66 %.
Hal tersebut sebenarnya pernah dilakukan oleh banyak negara lain jauh-jauh sebelumnya. Negara-negara itu adalah Inggris Raya pernah melakukan hal serupa pada tahun 1966, pada tahun 1968 Perancis dan Amerika Serikat melakukan kebijaksanaan tersebut pula.
Presiden Lynndon B Johnson dari Amerika Serikat pada tahun 1968 melakukan pembatasan jumlah wisatawan warga negaranya yaitu dengan mengenakan exit tax sebesar US$ 100 bagi setiap orang yang akan berwisata ke luar negeri. Kebijaksanaan ini diikuti pula oleh Italia pada tahun 1971 guna memperbaiki neraca perdagangannya dibidang pariwisata.
Adanya kebijaksanaan ini kiranya perlu ditinjau kembali, mengingat kebijaksanaan semacam itu dalam jangka panjang tidak akan efektif dalam pelaksanaannya. Beberapa negara yang pernah melaksanakan kebijaksanaan tersebut (termasuk beberapa contoh diatas) tidak pernah berhasil menahan jumlah wisatawannya dalam jangka waktu yang panjang. Kebijaksanaan ini hanya efektif untuk beberapa bulan saja. Bahkan kebijaksanaan ini mengakibatkan timbulnya segmentasi orang-orang yang akan melakukan perjalanan karena hanya yang mampu saja yang dapat berpergian ke luar negeri.
Sudah barang tentu mereka ini adalah lapisan masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan mampu mengeluarkan uang dalam jumlah yang lebih besar ketimbang segmen masyarakat yang bepergian ke luar negeri sebelum kebijaksanaan ini diterapkan.
Masalah lain yang terdapat dalam pengaturan keseimbangan neraca wisatawan adalah adanya kenyataan bahwa sebuah negara selain menjadi tourist receiving countries adalah juga tourist generating countries.
Besarnya jumlah wisatawan suatu negara menjadi sumber masukan bagi negara lain yang menjadi penerima kunjungan wisatawan dari negara yang pertama.
Oleh karena hampir semua negara di dunia ingin meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan kenegerinya dengan jalan antara lain menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke luar negeri, maka hal itu akan mempengaruhi keseimbangan neraca wisatawan negara lainnya. Demikian pula sebaliknya.
Namun ada pula negara-negara, dalam contoh yang lain, yang memperbesar kegiatan out-going tourism sebagai akibat dari tekanan Negara-negara rekan usahanya. Hal ini terjadi karena negara tersebut mendapatkan keuntungan dari perdagangan pada sektor lainnya. Oleh karena itu pemerintah negara yang bersanglutan menganjurkan warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan oleh karenanya posisi Neraca Wisatawan negara tersebut berada pada posisi defisit.
Berikut terdapat salah satu contoh neraca pembayaran :
Pada neraca pembayaran diatas dapat di temukan surplus dimna Neraca perdagangan dikatakan surplus bila nilai ekspor barang lebih besar dari pada impornya. Kebijakan neraca pembayaran ditujukan untuk lebih meningkatkan penerimaan devisa dari ekspor guna memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Kebijakan tersebut ditujukan pula untuk menghemat devisa melalui substitusi impor dan memanfaatkan sumber-sumber dana dari luar negeri, baik berupa pinjaman maupun penanaman modal asing, serta menunjang perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pembangunan.
Jadi pada contoh diatas Neraca Pembayaran Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2011 dibadingkan pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2010.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar